Jembrana - Kodim 1617/Jembrana memberikan penyuluhan hukum kepada seluruh anggotanya baik militer maupun PNS serta anggota Persit KCK Cabang XXXVI Kodim 1617/Jembrana. Penyuluhan hukum dilakukan guna meningkatkan pengetahuan tentang hukum serta meminimalisir terjadinya pelanggaran hukum dilingkungan Kodim 1617/Jembrana
Penyuluhan yang berlangsung di Makodim 1617/Jembrana Jalan Ngurah Rai No 135 Negara dihadiri langsung oleh Dandim Letkol Inf Teguh Dwi Raharja, S.Sos, Kasdim 1617/Jembrana Mayor Inf I Gusti Made Seputra, Para Danramil dan Perwira Staf Kodim 1617/Jembrana, Anggota Kodim 1617/Jembrana baik militer maupun PNS serta Persit KCK Cabang XXXVI Kodim 1617/Jembrana.
Di kesampatan tersebut, Dandim Jembrana Letkol Inf Teguh Dwi Raharja, S.Sos dalam sambutannya mengatakan penyuluhan hukum merupakan kegiatan yang di selenggarakan dengan tujuan untuk
meningkatkan pengetahuan sehingga timbul kesadaran hukum bagi Prajurit dalam meminimalisir tingkat pelanggaran di Satuan TNI AD. Selain itu penyuluhan hukum juga diharapkan dapat memberikan pencerahan dan penekanan kepada Prajurit dan PNS serta keluarganya sehingga dapat mengurangi pelanggaran hukum yang bisa merugikan diri sendiri dan merusak citra TNI AD khususnya Kodim 1617/Jembrana.
"Seluruh peserta diharapkan menyimak dan memahami dengan baik setiap materi yang disajikan oleh narasumber, apabila ada hal yang tidak dipahami peserta hendaknya jangan ragu untuk bertanya, " Lanjutnya
Sementara itu, Kepala Pelaksana Bantuan Hukum Kodam IX/Udayana Letkol Chk I Nyoman Arta Wijaya SH selaku Ketua Tim Penyuluh Hukum dikesempatan yang sama mengingatkan pada seluruh peserta yang hadir agar mampu meminimalisir terjadinya pelanggaran hukum namun demikian nantinya apabila ada prajurit yang sedang menghadapi permasaahan hukum dapat meminta bantuan hukum melalui konsultasi hukum secara online
Baca juga:
Kasad: Jangan Ragu Bertindak Tegas
|
Letkol Chk I Nyoman Arta Wijaya SH juga mengajak seluruh peserta yang hadir untuk saling mengingatkan agar tidak melakukan pelanggaran baik itu pelanggaran disiplin militer maupun pidana karena sebagai aparat teritorial yang berkecimpung langsung ditengah masyarakat tidak menutup kemungkinan adanya masalah yang dihadapi. (D.U)